Sunday, December 1, 2013

Peran dan Manfaat Etika Bisnis di Bidang Pemasaran, Keuangan, dan Teknologi Dalam Menghadapi Era Globalisasi

Etika adalah kata yang berasal dari bahasa yunani kuno "ethos" yang berarti adat istiadat, akhlak, moral, serta cara berpikir.
Bisnis adalah aktivitas penting yang dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Bisnis sendiri merupakan kegiatan yang tidak bisa dijauhkan dari kehidupan sehingga moral pun menjadi bagian dari bisnis yang disebut dengan etika bisnis.
Etika merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan dalam berbisnis karena etika bisnis ini juga digunakan sebagai aturan atau norma yang berlaku. Etika bisnis diperlukan oleh pelaku bisnis agar mempunyai batasan dalam berperilaku di bidang bisnis. Biasanya, semakin besar perusahaan atau pelaku bisnis maka etika bisnis yang berlaku akan semakin jelas dan tertulis. Etika bisnis adalah studi tentang prinsip atau standar moral dan bagaimana standar ini berlaku untuk sebuah sistem dan organisasi. Etika bisnis memfokuskan pada perilaku positif atau negatif dalam bisnis. Dengan adanya etika bisnis maka akan terdapat batasan peran, identitas, pedoman berperilaku, dan membawa perilaku positif dengan harapan etika tersebut menjadi coorporate culture. Contoh etika bisnis dalam perusahaan, seperti :
  1. Merumuskan jam kerja masuk/pulang termasuk jam istirahat karyawan
  2. Terbukanya komunikasi antar level dalam perusahaan
  3. Menentukan dress code dalam perusahaan
  4. Menetapkan SOP
Dalam era globalisasi saat ini maju atau tidaknya sebuah perusahaan atau pelaku bisnis tidak hanya tergantung pada kinerja yang baik, namun manajemen keuangan, pemasaran, dan teknologi juga mengambil peran penting dalam kemajuan sebuah perusahaan atau pelaku bisnis dan harus didasari dengan etika.Karena dalam manajemen keuangan, pemasaran, dan teknologi pun tetap harus terdapat batasan-batasan.

A. Peranan dan Manfaat Etika Bisnis  di Bidang Pemasaran
Promosi merupakan salah satu alat pada perusahaan untuk memasarkan produk unggulan yang dimilikinya. Promosi dilakukan agar masyarakat luas dapat mengetahui keunggulan dan manfaat apa saja yang terdapat dalam produk yang dimiliki perusahaan tersebut dengan tujuan tingkat penjualan dan loyalitas konsumen akan meningkat dan terus terjaga.
Pemasaran juga dapat dilakukan perusahaan tidak hanya dengan teknik promosi tetapi juga dengan teknik sosial seperti teknik CSR (Company Social Responsibility). CSR merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara menjalin hubungan langsung kepada masyarakat luas dengan cara memberikan bantuan. CSR sendiri memiliki arti luas sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian  sebuah perusahaan baik terhadap masyarakat maupun lingkungan.
CSR merupakan salah satu bentuk dari etika bisnis yang banyak dilakukan perusahaan dalam mewujudkan salah satu tindakan atau kegiatan etika bisnis di bidang pemasaran. Dengan adanya CSR diharapkan masyarakat memberikan feed back positif terhadap perusahaan tersebut dengan mempertahankan loyalitas serta meningkatkan jumlah kepercayaan masyarakat untuk menjadi konsumen atau pelanggan perusahaan tersebut.

B. Peranan dan Manfaat Etika Bisnis di Bidang Keuangan
Keuangan menjadi salah satu bagian terpenting dalam sebuah organisasi atau perusahaan maka dari itu tak heran jika sistem keuangan yang dikelola dengan  baik oleh suatu organisasi atau perusahaan akan berdampak positif terhadap perkembangan organisasi atau perusahaan tersebut.
Pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan  merupakan suatu sistem akuntasi yang erat kaitannya dengan segala bentuk informasi untuk digunakan oleh pihak intern dan ekstern organisasi maupun perusahaan. Pemberian informasi keuangan ini dilakukan dengan tujuan agar pemimpin organisasi atau perusahaan tersebut dapat mengambil keputusan yang paling tepat untuk pengelolaan, kemajuan dan perkembangan organisasi atau perusahaan tersebut.
Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI) menyatakan bahwa terdapat 8 etika bisnis dalam keuangan yang meliputi :
1.       Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.       Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.       Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.        Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


8.    Standar Teknis 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

C. Peranan dan Manfaat Etika Bisnis di Bidang Teknologi
Teknologi merupakan bagian penting dalan berbisnis saat ini. Teknologi dapat digunakan sebagai sarana promosi sekaligus sarana mendapatkan atau memberikan informasi yang dapat berguna bagi perusahaan itu sendiri.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.   


  1. Privasi, menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. 
  2. Akurasi, terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
  3. Properti, Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
  4.  Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
  5.  Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
  6. Rahasia Perdagangan. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
  7. Akses. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Sumber :
http://tatautamibrawijayaairlangga.blogspot.com/2013/11/tugas-etika-bisnis-norma-dan-etika-pada_17.html

http://restidini.blogspot.com/2013/01/peranan-etika-bisnis-dalam-bidang.html
http://diirusmita.blogspot.com/2013/01/penerapan-etika-bisnis-dibidang.html
http://roboluticx.blogspot.com/p/pentingnya-membina-etika-bisnis.html
http://hendyleonardoetikabisnis.blogspot.com
http://apriyantihusain.blogspot.com

No comments:

Post a Comment