Monday, March 31, 2014

Belajar Tenses, Yuk?


Pertama lihat tabel di atas mungkin masih ada yang agak bingung. Tapi tenang, kali ini saya akan bantu menjelaskan kumpulan tenses yang jumlahnya ada 12 itu.. Banyak? Iya, banyak! hehe~ Kita mulai dari yang paling mudah dulu ya...

1. Simple Past ( S + V2)
Tense ini digunakan untuk menjelaskan kejadian yang sudah lampau. Simple past ini hanya perlu menggunakan Verb 2. Misalnya, "Jono kemarin ke pasar"
+ Jono went to market yesterday
- Jono didn't go to market yesterday
? Did Jono go to market yesterday?

2. Simple Present (V1 + s/es)
Kalau kamu setiap hari mandi, setiap minggu jalan-jalan, atau aktivitas rutin lainnya yang biasa dilakukan maka kamu menggunakan Simple Present. Contohnya, "Ani selalu berangkat sekolah jam 7 pagi"
+ Ani always goes to school at 7am
- Ani doesn't go to school at 7am
? Does Ani go to school at 7am?

3. Simple Future (S + Shall/Will + V1)
Apabila kamu akan melakukan sesuatu nanti malam, atau besok, atau minggu depan seperti kalimat ini, "Dia akan datang ke rumahku malam ini"
+ He will come to my home tonight
- He will not come to my home tonight
? Will he come to my home tonight?

4. Past Continuous (S + Was/Were + V1 + ing )
Digunakan ketika kamu menceritakan 2 hal lampau terjadi secara bersamaan. Misalnya, "Andi sedang menelepon Ina ketika Ibu pergi ke pasar"
+ Andi was calling Ina when Mom was going to the market
- Andi was not calling Ina when Mom was going to the market
? Was Andi calling Ina when Mom was going to the market?

5. Present Continuous ( S + am, is, are + V1 + ing)
Menceritakan kejadian yang sedang berlangsung saat ini. Seperti, "Ne sedang menulis sekarang"
+ Ne is writing right now
- Ne isn't writing right now
? Is Ne writing right now?

6. Future Continuous (S + Shall/Will + be + V1 + ing)
Tense ini menyatakan sesuatu yang akan benar-benar terjadi dimasa yang akan datang. Contohnya, "Aku akan ke perpustakaan jam 9 pagi besok"
+ I will be going to library at 9am tomorrow
- I won't be going to library at 9am tomorrow
? Will I be going to library at 9am tomorrow?

7. Past Perfect (S + Had + V3)
Digunakan apabila kamu menceritakan hal kegiatan masa lampau yang sudah selesai juga dimasa lampau. Mudahnya, kamu menceritakan hal yang sudah dimulai dan sudah selesai juga di masa lalu. Misalnya, "Diana sudah di rumah sebelum malam"
+  Diana had been at home before night
- Diana hadn't been at home before night
? Had Diana been at home before night?

8. Present Perfect (S + Have/Has + V3)
Menyatakan kejadian yang baru banget selesai, misalnya "Jona baru saja pergi ke rumah Suti"
+ Jona has just gone to Suti's house
- Jona hasn't gone to Suti's house
? Has Jona just gone to Suti's house?

9. Future Perfect (S + Shall/Will + Have + V3)
Ketika kamu memulai kegiatan dimasa lampau dan akan selesai dimasa yang akan datang. Contohnya, "Tanggal 8 Januari akan menjadi 3 bulan setelah kita pertama kali ketemu"
+ On the 8th of January It will have been 3 months since we first met
- On the 8th of January it will not have been 3 months since we first met
? Will 8th January have been 3 months since we first met?

10.  Past Perfect Continuous (S + Had + Been + V1 + ing)
Menceritakan kegiatan yang sedang berlangsung pada waktu lampau. Misalnya, "Ketika Dani datang, Ani sedang memasak"
+ When Dani came, Ani had been cooking
- When Dani came, Ani hadn't been cooking
? Had Ani been cooking when Dani came?

11. Present Perfect Continuous (S + Have/Has + Been + V1 + ing)
Digunakan ketika menceritakan sesuatu yang dimulai pada masa lampau namun masih berlanjut saat ini. Contohnya, "Dia sudah menyetir selama 1 jam"
+She has been driving for 1 hour
- She hasn't been driving for 1 hour
? Has she been driving for 1 hour?

12. Future Perfect Continuous (S + Shall/Will + Have + Been + V1 + ing)
Digunakan untuk sesuatu yang akan sudah selesai dimasa depan. Sebagai contoh, "Eni akan menulis laporan Bos datang"
+ Eni will have been writing the report before Boss come
- Eni won't have been writing the report before Boss come
? Will Eni have been writing the report before Boss come?


Sources: http://ega-english.blogspot.com/2012/12/16-rumus-tenses-bahasa-inggris-dan-tips.html & http://www.wordsmile.com

Sunday, December 1, 2013

Peran dan Manfaat Etika Bisnis di Bidang Pemasaran, Keuangan, dan Teknologi Dalam Menghadapi Era Globalisasi

Etika adalah kata yang berasal dari bahasa yunani kuno "ethos" yang berarti adat istiadat, akhlak, moral, serta cara berpikir.
Bisnis adalah aktivitas penting yang dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Bisnis sendiri merupakan kegiatan yang tidak bisa dijauhkan dari kehidupan sehingga moral pun menjadi bagian dari bisnis yang disebut dengan etika bisnis.
Etika merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan dalam berbisnis karena etika bisnis ini juga digunakan sebagai aturan atau norma yang berlaku. Etika bisnis diperlukan oleh pelaku bisnis agar mempunyai batasan dalam berperilaku di bidang bisnis. Biasanya, semakin besar perusahaan atau pelaku bisnis maka etika bisnis yang berlaku akan semakin jelas dan tertulis. Etika bisnis adalah studi tentang prinsip atau standar moral dan bagaimana standar ini berlaku untuk sebuah sistem dan organisasi. Etika bisnis memfokuskan pada perilaku positif atau negatif dalam bisnis. Dengan adanya etika bisnis maka akan terdapat batasan peran, identitas, pedoman berperilaku, dan membawa perilaku positif dengan harapan etika tersebut menjadi coorporate culture. Contoh etika bisnis dalam perusahaan, seperti :
  1. Merumuskan jam kerja masuk/pulang termasuk jam istirahat karyawan
  2. Terbukanya komunikasi antar level dalam perusahaan
  3. Menentukan dress code dalam perusahaan
  4. Menetapkan SOP
Dalam era globalisasi saat ini maju atau tidaknya sebuah perusahaan atau pelaku bisnis tidak hanya tergantung pada kinerja yang baik, namun manajemen keuangan, pemasaran, dan teknologi juga mengambil peran penting dalam kemajuan sebuah perusahaan atau pelaku bisnis dan harus didasari dengan etika.Karena dalam manajemen keuangan, pemasaran, dan teknologi pun tetap harus terdapat batasan-batasan.

A. Peranan dan Manfaat Etika Bisnis  di Bidang Pemasaran
Promosi merupakan salah satu alat pada perusahaan untuk memasarkan produk unggulan yang dimilikinya. Promosi dilakukan agar masyarakat luas dapat mengetahui keunggulan dan manfaat apa saja yang terdapat dalam produk yang dimiliki perusahaan tersebut dengan tujuan tingkat penjualan dan loyalitas konsumen akan meningkat dan terus terjaga.
Pemasaran juga dapat dilakukan perusahaan tidak hanya dengan teknik promosi tetapi juga dengan teknik sosial seperti teknik CSR (Company Social Responsibility). CSR merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara menjalin hubungan langsung kepada masyarakat luas dengan cara memberikan bantuan. CSR sendiri memiliki arti luas sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian  sebuah perusahaan baik terhadap masyarakat maupun lingkungan.
CSR merupakan salah satu bentuk dari etika bisnis yang banyak dilakukan perusahaan dalam mewujudkan salah satu tindakan atau kegiatan etika bisnis di bidang pemasaran. Dengan adanya CSR diharapkan masyarakat memberikan feed back positif terhadap perusahaan tersebut dengan mempertahankan loyalitas serta meningkatkan jumlah kepercayaan masyarakat untuk menjadi konsumen atau pelanggan perusahaan tersebut.

B. Peranan dan Manfaat Etika Bisnis di Bidang Keuangan
Keuangan menjadi salah satu bagian terpenting dalam sebuah organisasi atau perusahaan maka dari itu tak heran jika sistem keuangan yang dikelola dengan  baik oleh suatu organisasi atau perusahaan akan berdampak positif terhadap perkembangan organisasi atau perusahaan tersebut.
Pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan  merupakan suatu sistem akuntasi yang erat kaitannya dengan segala bentuk informasi untuk digunakan oleh pihak intern dan ekstern organisasi maupun perusahaan. Pemberian informasi keuangan ini dilakukan dengan tujuan agar pemimpin organisasi atau perusahaan tersebut dapat mengambil keputusan yang paling tepat untuk pengelolaan, kemajuan dan perkembangan organisasi atau perusahaan tersebut.
Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI) menyatakan bahwa terdapat 8 etika bisnis dalam keuangan yang meliputi :
1.       Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.       Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.       Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.        Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


8.    Standar Teknis 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

C. Peranan dan Manfaat Etika Bisnis di Bidang Teknologi
Teknologi merupakan bagian penting dalan berbisnis saat ini. Teknologi dapat digunakan sebagai sarana promosi sekaligus sarana mendapatkan atau memberikan informasi yang dapat berguna bagi perusahaan itu sendiri.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.   


  1. Privasi, menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. 
  2. Akurasi, terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
  3. Properti, Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
  4.  Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
  5.  Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
  6. Rahasia Perdagangan. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
  7. Akses. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Sumber :
http://tatautamibrawijayaairlangga.blogspot.com/2013/11/tugas-etika-bisnis-norma-dan-etika-pada_17.html

http://restidini.blogspot.com/2013/01/peranan-etika-bisnis-dalam-bidang.html
http://diirusmita.blogspot.com/2013/01/penerapan-etika-bisnis-dibidang.html
http://roboluticx.blogspot.com/p/pentingnya-membina-etika-bisnis.html
http://hendyleonardoetikabisnis.blogspot.com
http://apriyantihusain.blogspot.com

Saturday, November 2, 2013

Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Megarsari Makmur




Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur


Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
  1. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
  1. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Tanggapan :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

sumber : http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/

Saturday, October 12, 2013

Peranan Bank BJB Dalam Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR)

Pendirian Bank BJB (Bank Jawa Barat) pada tahun 1961 di Jawa Barat ternyata menghasilkan manfaat lebih terhadap masyarakat luas dan alam sekitar dengan mengadakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Sepanjang  tahun 2013 ini, Bank BJB telah mengadakan beberapa program CSR, seperti :

  1. Pengalokasian Dana CSR untuk Penghijauan Kepulauan Seribu
    Pada bulan Maret lalu, Bank BJB bekerjasama dengan Komunitas Kemangteer Jakarta untuk kegiatan penanaman pohon sebanyak 8000 pohon. Tentunya, kegiatan positif ini sangat memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan juga alam sekitar Kepulauan Seribu untuk memperbaiki ekosistem sekitar juga menjadi solusi terjadinya abrasi. Selain itu, diharapkan dengan ditanamnya mangrove ekosistem perikanan akan lebih baik sehingga menghasilkan lebih banyak ikan dan dengan kwalitas lebih baik.
  2. Bantuan Alat Kesehatan dan Renovasi Pada Puskesmas
    Tanggal 19 Mei lalu, Bank BJB menyelenggarakan kegiatan sosial dengan menyumbangkan alat-alat kesehatan dan juga melakukan renovasi kepada sejumlah puskesmas. Bank BJB mengalokasikan dana sebesar Rp. 21 Miliar melalui CSR ini untuk penyediaan dan peningkatan alat-alat kesehatan, pengadaan mobil ambulance, pengadaan sarana air bersih dan pembangunan MCK, dan lainnya.
  3. Khitanan Massal Se-Bandung Raya
    Bulan Juli lalu, BJB kembali menyelenggarakan kegiatan sosial melalui program CSR. Bank BJB membantu masyarakat menengah kebawah yang memiliki anak laki-laki namun belum memiliki kesanggupan dana untuk khitanan. Dalam program CSR kali ini, Bank BJB membantu 250 anak laki-laki yang tersebar di wilayah Bandung Raya.
Sumber : http://www.bankbjb.co.id/csr/id/2/189/berita

Wednesday, May 29, 2013

Pengertian Laporan Berserta Jenis dan Fungsinya

Laporan merupakan salah satu bentuk penyampaian sebuah informasi kepada seorang yang dituju. Laporan penelitian ilmiah ialah karya tulis ilmiah yang disusun melalui tahap–tahap berdasarkan teori tertentu dan menggunakan metode ilmiah yang sudah disepakati ole para ilmuwan. Laporan ilmiah pada hakikatnya menyajikan kebenaran ilmiah hasil penelitian, pengamatan dan hasil analisis yang cermat.

Beberapa jenis-jenis laporan hasil penelitian :
1) Laporan lengkap
2) Catatan penelitian pendek untuk publikasi jurnal akademik
3) Monografi atau working paper dimana yang diutamakan adalah pengutaraan interpretasi sementara
4) Makalah atau artikel jurnal akademik
5) Makalah atau artikel untuk press release untuk menarik perhatian membaca secara lengkap dan
6) buku di mana pengorganisasiannya disesuaikan dengan format buku

Fungsi laporan :
1) Memberitahukan atau menjelaskan tanggung jawab tugas dan kegiatan
2) Memberitahukan atau menjelaskan dasar penyusunan kebijaksanaan, keputusan atau pemecahan masalah. 3) Merupakan sumber informasi
4) Merupakan bahan untuk pendokumentasian
Laporan penelitian pun dalam bidang akademik terdiri dari beberapa laporan penelitian ilmiah, diantaranya :


Disertasi
Pencapaian gelar akademik tertinggi adalah predikat Doktor. Gelar Doktor (Ph.D) dimungkinkan manakala mahasiswa (S3) telah mempertahankan disertasi  dihadapan Dewan Penguji Disertasi yang terdiri dari profesor atau Doktor dibidang masing-masing. Disertasi ditulis berdasarkan penemuan (keilmuan) orisinil dimana penulis mengemukan dalil yang dibuktikan berdasarkan data dan fakta valid dengan analisis terinci.
Disertasi atau Ph.D Thesis ditulis berdasarkan metodolologi penelitian yang mengandung filosofi keilmuan yang tinggi. Mahahisiswa (S3) harus mampu (tanpa bimbingan) menentukan masalah, berkemampuan berpikikir abstrak serta menyelesaikan masalah praktis. Disertasi memuat penemuan-penemuan baru, pandangan baru yang filosofis, tehnik atau metode baru tentang sesuatu sebagai cerminan pengembangan ilmu yang dikaji dalam taraf yang tinggi.
Tesis
Tesis adalah jenis karya ilmiah yang bobot ilmiahnya lebih dalam dan tajam dibandingkan skripsi. Ditulis untuk  menyelesaikan pendidikan pascasarjana. Mahasiswa melakukan penelitian mandiri, menguji satu atau lebih hipotesis dalam mengungkapkan ‘pengetahuan baru’.
Tesis atau Master Thesis ditulis bersandar pada metodologi; metodologi penelitian dan metodologi penulisan. Standarnya digantungkan pada institusi, terutama pembimbing. Dengan bantuan pembimbing, mahasiswa merencanakan (masalah), melaksanakan; menggunakan instrumen, mengumpulkan dan menjajikan data, menganalisis, sampai mengambil kesimpulan dan rekomendasi.
Dalam penulisannya dituntut kemampuan dalam menggunakan istilah tehnis; dari istilah sampai tabel, dari abstrak sampai bibliografi. Artinya, kemampuan mandiri —sekalipun dipandu dosen pembimbing— menjadi hal sangat mendasar. Sekalipun pada dasarnya sama dengan skripsi, tesis lebih dalam, tajam, dan dilakukan mandiri.
Skripsi
Skripsi adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Dalam pengerjakannya dibantu dosen pembimbing. Dosen pembimbing berperan ‘mengawal’ dari awal sampai akhir hingga mahasiswa mampu mengerjakan dan mempertahankannya pada ujian skripsi.
Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain.  Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-objektif, baik berdasarkan penelitian langsung; observasi lapanagn atau penelitian di laboratorium, atau studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.
Kertas Kerja
Kertas kerja adalah karya tulis ilmiah yang bersifat lebih mendalam daripada makalah dengan menyajikan data di lapangan atau kepustakaan yang bersifat empiris dan objektif.Kertas kerja pada prinsipnya sama dengan makalah. Kertas kerja dibuat dengan analisis lebih dalam dan tajam. Kertas kerja ditulis untuk dipresentasikan pada seminar atau lokakarya, yang biasanya dihadiri oleh ilmuwan. Pada ‘perhelatan ilmiah’ tersebut kertas kerja dijadikan acuan untuk tujuan tertentu. Bisa jadi, kertas kerja ‘dimentahkan’ karena lemah, baik dari susut analisis rasional, empiris, ketepatan masalah, analisis, kesimpulan, atau kemanfaatannya.
Makalah
Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka.
Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa.
Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturannya tidak seketad makalah para ahli. Bisa jadi dibuat berdasarkan hasil bacaan tanpa menandemnya dengan kenyataan lapangan. Makalah lazim dibuat berdasrakan kenyatan dan kemudian ditandemkan dengan tarikan teoritis; mengabungkan cara pikir deduktif-induktif atau sebaliknya. Makalah adalah karya tulis (ilmiah) paling sederhana.